pengertian syari'ah dalam agama islam

pengertian syariah dalam agama islam
Yurisprudensi juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad SAW (QS:Asy-Syura, 42:12&21). Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah akan memilih Allah atau hawa nafsunya (QS:Al-A’raf, 7:163). Juga dapat berarti aturan dan jalan terang (QS:Al-Maidah, 5:48) atau peraturan yang berlawanan dengan hawa nafsu manusia (QS:Al-Jasiyah,45:18).

Berdasarkan pengertian kamus maupun penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah). 
                     
                                  Ruang Lingkup Syari’ah
Secara garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.
 Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain.
Tujuan dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri dengan manusia lain.
Tujuan dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha melayani orang lain sebaik baiknya.
Tujuan dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..
Perbuatan manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa, ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus : manusia memakan manusia).
Tujuan ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.
Tujuan dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.
Tujuan ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma. Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.
Tujuan ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa, kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.

     
          Kedudukan Syari’ah dalam pokok ajaran Islam
Syari’ah merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai transendental thaharah dan shalat.
Umumnya manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja. Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlaq

Posting Komentar

tinggalkan komentar kalian disini